
DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
RUU TNI diketok DPR lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 20 Maret 2025.
Sebelumnya, dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, Selasa petang, semua fraksi di DPR setuju dengan pengesahan RUU TNI. Ada sejumlah poin perubahan yang disahkan. Antara lain terkait perubahan usia pensiun serta penambahan dua tugas operasi militer selain perang (OMSP). Perubahan lain meliputi penambahan tempat jabatan sipil dari 9 menjadi 14 kementerian/lembaga.
Berikut daftar 14 lembaga negara yang bisa diduduki TNI aktif dalam RUU TNI Pasal 47:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Perigelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer
Berikut batas usia pensiun yang diubah dalam RUU TNI Pasal 53:
• Bintara dan tamtama: 55 tahun
• Perwira sampai dengan pangkat kolonel: 58 tahun
• Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
• Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
• Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
• Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden.
